Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi terkait tata cara penerbitan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang langsung ke ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 8/3).

Perwakilan dari CV Kuning Violet Muhammad Ramlang menjelaskan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait pembuatan faktur pajak.

"Saya baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum tau cara menerbitkan faktur pajak, sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara pembuatan faktur," jelas Ramlang.

CV Kuning Violet ini memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi. Pada minggu sebelumnya wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP serta sudah diverifikasi data melalui visit lapangan oleh petugas KP2KP Benteng.

Selain memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, petugas KP2KP Benteng juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.

Petugas helpdesk KP2KP Benteng berharap setelah dilakukan edukasi terkait tata cara penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN wajib pajak bisa membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri.

 

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda