Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah kepada salah satu bendara Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar kegiatan asistensi ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 24/8).

Wajib pajak yang datang ke TPT KP2KP Benteng meminta edukasi terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah dikarenakan sekolahnya mendapatkan temuan bahwa ada pajak yang belum dibayarkan. “Sekolah kami ada temuan pajak yang belum dibayarkan, sehingga saya minta diedukasi terkait kewajiban perpajakan bendahara sehingga kedepannya sekolah kami tidak ada lagi temuan pajak yang belum dibayarkan,” ungkap wajib pajak yang datang ke TPT KP2KP Benteng.

Nurdin Buatan selaku petugas KP2KP Benteng  menjelaskan terkait aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Petugas KP2KP Benteng menyampaikan apabila wajib pajak ingin berkonsultasi lebih lanjut kepada petugas di KP2KP Benteng bisa melalui nomor Whatsapp KP2KP Benteng dan menegaskan kembali bahwa semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.