Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis,12/5). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang helpdesk khusus PPS KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengikuti PPS ini adalah Lini Widyawarti dan suaminya Andi Baso yang memiliki usaha di bidang jual beli bahan campuran. Keduanya mendatangi KP2KP Benteng untuk berkonsultasi sekaligus meminta untuk dipandu tata cara mengikuti PPS. Sebelumnya, wajib pajak tersebut sudah berkonsultasi lewat layanan khusus PPS melalui aplikasi whatsapp milik KP2KP Benteng. Wajib pajak pun melaporkan hartanya di tahun 2020 yang belum ia laporkan di SPT Tahunan sehingga ia mengikuti PPS Kebijakan II.
"Saya berterima kasih kepada petugas di Kantor Pajak Benteng yang telah memberikan edukasi dan membantu saya untuk mengikuti PPS ini, program ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak," ujar Lini .
Petugas helpdesk KP2KP Benteng juga menjelaskan bahwa PPS diselenggarakan selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Wajib pajak peserta PPS pun dapat mengungkapkan harta mereka secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan PPS sendiri terbagi dalam dua skema yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II yang khusus berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai tahun 2020.
- 16 kali dilihat