
Kantor, Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi perpajakan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aspek Perpajakan yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Daerah, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 14/12).
Kegaiatan dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Iwan Baso. Dalam sambutannya Iwan Baso menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan APIP tentang pajak pusat yang dinamis. APIP memiliki tugas untuk mengawasi dan mengawal administrasi di instansi pemerintah termasuk dalam aspek perpajakan.
Kepala KP2KP Benteng Julius Fransius Manik memberikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pencabutan dan pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
“Sinergi antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sektor perpajakan sangat dibutuhkan untuk terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak”, jelas Julius.
Aspek perpajakan instansi pemerintah daerah secara umum mengenai ketertiban dalam menjalankan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Ketentuan mengenai tarif, jatuh tempo penyetoran, jatuh tempo pelaporan, pihak pemungut, dan pihak pemotong perlu diperhatikan oleh petugas yang bertanggung jawab dalam bidang perpajakan agar tidak ada kesalahan.
Di akhir acara, Julius mengingatkan terkait ketentuan pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK) dan Nomor Pokok Wajib (NPWP). Julius juga berharap seluruh APIP dan bendahara di Kepulauan Selayar memiliki pengetahuan yang sama dalam hal perpajakan instansi pemerintah daerah.
Pewarta:Herdian Khrisna Murti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat