Dekati batas berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyebarkan undangan sosialisasi PPS (Selasa, 7/6). Sosialisasi ini diadakan sebagai upaya dari KP2KP Bengkayang untuk mengajak wajib pajak yang masih ragu untuk mengikuti atau belum mengetahui PPS.

Undangan disampaikan kepada wajib pajak di Kecamatan Bengkayang. Dalam kesempatan itu, Ismail Gheanenda Leksmana selaku pegawai KP2KP bengkayang menyampaikan secara singkat mengenai PPS dan manfaat yang dapat diperoleh oleh wajib pajak. Ismail juga  berharap agar wajib pajak yang diundang dapat meluangkan waktunya untuk hadir ke acara sosialisasi yang diadakan pada tanggal 9 Juni 2022 di Hotel Lala Golden.

“Kami dari kantor pajak Bengkayang menyampaikan undangan kepada Bapak/Ibu agar dapat bersedia hadir pada acara sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela pada esok lusa. Mengingat program ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang lupa atau tidak melaporkan hartanya di SPT Tahunan,“ kata Ismail

PPS itu sendiri merupakan salah satu bagian dari Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022.  Pada periode tersebut wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkapkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dapat mengungkapkan hartanya melalui website pajak.go.id atau dapat berkonsultasi terlebih dahulu pada loket khusus PPS yang telah disediakan pada KPP tempat wajib pajak terdaftar.