Wajib Pajak yang belum lama ini dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi loket helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang (Senin, 14/10). Kunjungan wajib pajak ini dalam rangka belajar cara membuat E-Faktur.
Akmal selaku petugas Helpdesk kemudian menjelaskan kepada Wakil Wajib Pajak tersebut, bahwa PKP harus mengetahui tiga aplikasi yang wajib digunakan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pertama, e-Nofa online atau e-faktur.pajak.go.id. Untuk masuk ke laman e-Nofa, PKP harus menggunakan akun PKP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password PKP. Password PKP didapatkan setelah PKP melakukan aktivasi akun PKP dan password akan dikirimkan ke email PKP. Di e-Nofa, PKP bisa melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Kedua, aplikasi e-faktur. Aplikasi ini harus diunduh dan diinstal ke perangkat komputer atau laptop. Aplikasi ini memilliki fungsi utama sebagai sarana untuk mengadministrasikan faktur pajak. PKP bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Ketiga, Web eFaktur. Web eFaktur adalah laman untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN .
Pada sesi konsultasi tersebut, Akmal mendampingi proses pembuatan faktur dan pelaporan PPN serta menjelaskan mengenai apa saja kewajiban bagi wajib pajak PKP sampai selesai dan dimengerti oleh Pengusaha Kena Pajak.
David mengucapkan terima kasih atas konsultasi yang diberikan oleh Akmal. “Dengan datang langsung, saya telah banyak belajar mengenai aplikasi e-faktur dan akan menjalani kewajiban PKP tepat waktu,” ungkap David.
KP2KP Bengkayang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Apabila ada kendala lagi silahkan kembali ke sini pak, atau bisa menghubungi layanan WhatsApp center kami di nomor 0896-5150-0200,” pungkas Akmal.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Akmal Yudha Fenyka |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat