Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu bersama KPP Pratama Kotabumi menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Desa di Way Kanan (Jumat, 20/11).

Berbeda dengan sosialisasi kewajiban perpajakan sebelumnya yang dilaksanakan secara tatap muka, kali ini sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom MeetingSosialisasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran Bendahara Desa sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Acara diikuti oleh kaur keuangan atau bendahara desa dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan di antaranya Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri Agung, Way Tuba, Baradatu dan Banjit. Selain dari Bendahara atau Kaur Keuangan acara juga di ikuti perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan.

“Kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat penting bagi Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, jadi ikutilah acara ini dengan baik dan manfaatkan kesempatan untuk bertanya nanti setelah sesi materi berakhir,” ujar Rawan Utara selaku perwakilan Dinas PMK Kabupaten Way Kanan.

Selain kegiatan Edukasi Perpajakan Dana Desa dilakukan juga kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dari kegiatan dana desa selama tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Account Representative KPP Pratama Kotabumi Nanang Indra Prasetya dan Imam Choudory Santoso .