
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Pemadanan NIK menjadi NPWP yang diikuti oleh Instansi Pemerintah Pusat di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo di Ruang Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara, Banjarnegara (Selasa, 13/6).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi KP2KP Banjarnegara dan KPPN Banjarnegara yang bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak instansi pemerintah terkait kewajiban perpajakan dan mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Sesuai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah NPWP Bendahara dan diganti dengan istilah NPWP Instansi Pemerintah yang kewajiban perpajakannya wajib dilaksanakan melalui aplikasi ebupot.
Sesuai ketentuan peraturan perpajakan setiap transaksi yang sudah terutang pajak, instansi pemerintah wajib untuk memotong atau memungut pajak dengan terlebih dahulu membuat bukti potong dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong/dipungut, setelah itu membuat kode billing untuk pembayaran melalui kantor pos atau bank persepsi, dan melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 21 atau SPT Unifikasi.
Tim penyuluh KP2KP Banjarnegara selanjutnya menyampaikan materi pemadanan NIK menjadi NPWP yang dalam beberapa kasus di lapangan memang banyak ditemukan beragam kendala dalam prosesnya. Kendala yang sering dihadapi wajib pajak yaitu data NIK yang belum sinkron antara data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan data perpajakan dengan keterangan “Data Tidak Ditemukan” sehingga terlebih dahulu perlu dilakukan pembaruan data ke Dukcapil.
KP2KP Banjarnegara dan KPPN Banjarnegara berharap kegiatan kolaborasi ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam instansinya di bidang keuangan dan perpajakan.
Pewarta: Fima Audiya |
Kontributor Foto: Mohamad Rifki Isnawan |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat