Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kota Banjar menggelar kegiatan edukasi pajak di Aula Ruang Rapat Dinas PUPR, Jalan Ir. Purnomo Sidi no.1 Kota Banjar, (Rabu, 13/4).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti 18 orang perwakilan pengurus dari 4 asosiasi usaha jasa konstruksi yang ada di wilayah Kota Banjar serta beberapa orang perwakilan ASN Dinas PUPR Kota Banjar.

“Maraknya informasi di media berkaitan dengan penurunan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Final atas usaha jasa konstruksi mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar kepada KP2KP Banjar untuk segera memberi penyuluhan mengenai ketentuan perpajakan terbaru ini kepada para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Banjar,” tutur Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto dalam sambutannya.

“Semoga dengan implementasi tarif baru mulai 21 Februari 2022 ini akan menggairahkan kembali iklim usaha jasa konstruksi yang sempat lesu di masa pandemi Covid-19 di Kota Banjar,” imbuh Slamet.

”Selain itu, harap diingat bahwa akhir bulan April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, segera sampaikan melalui laman pajak.go.id,” imbuhnya.  

“Terima kasih kepada KP2KP Banjar yang telah mempercayakan kepada kami untuk membantu terselenggaranya acara ini, sebagai wujud sinergi antar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Acep Daryanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar. 

Pada kesempatan ini materi kegiatan edukasi penyuluhan perpajakan dibawakan oleh Penyuluh Pajak Nanik Utami dan Fachri Ardian Zamzami. Nanik menyampaikan pokok-pokok ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, beserta contoh-contoh kasus implementasi tarif baru.

Selanjutnya Fachri Ardian Zamzami memaparkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengenai Faktur Pajak. Fachri berdialog dengan wajib pajak pelaku usaha jasa konstruksi dan petugas pengelola keuangan Dinas PUPR Kota Banjar terkait tata cara pengisian faktur pajak dan penggantian faktur pajak. Acara ditutup dengan foto bersama para peserta dan narasumber dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (SRS)