
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengunjungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar di Purwaharja, Kota Banjar (Rabu, 19/5). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak atas transaksi belanja satuan kerja Pemerintah Kota Banjar yang bersumber dari APBD Kota Banjar tahun anggaran 2023.
Kedatangan tim KP2KP Banjar disambut langsung oleh Nur Jamilah, Kepala Seksi Perbendaharaan pada BPKPD Kota Banjar. Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto menanyakan rencana kegiatan studi banding BPKPD Kota Banjar ke BKAD Kabupaten Pangandaran guna belajar aplikasi e-rekon yang akan dipakai dalam pelaksanaan rekonsiliasi pemotongan pajak pusat atas transaksi belanja Pemerintah Kota Banjar periode semester I tahun anggaran 2023.
“Saat ini kami masih disibukkan dengan penyusunan Peraturan Walikota Banjar terkait penerapan Kartu Kredit Pemerintah,” jawab Nur Jamilah.
“Selepas ini baru kami rencana merealisasikan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pangandaran. Sebetulnya maksud kami belajar ke Pangandaran adalah ingin mengetahui teknis aplikasi e-rekon untuk penanganan transaksi yang menggunakan dana uang persediaan yang dilakukan satuan kerja OPD. Mohon nanti bisa ditanyakan lebih dulu ya pak,” imbuh Nur Jamilah.
Pada kesempatan tersebut, Slamet juga menanyakan perihal penggunaan kartu kredit Pemerintah untuk transaksi belanja yang dilakukan satuan kerja OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Kartu kredit Pemerintah Daerah merupakan alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
”Saya harap bisa segera mengimplementasikan penggunaan KKP ini karena manfaatnya dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, juga mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai,” tutur Slamet.
Di akhir kunjungan, Slamet berpesan kepada BPKPD Kota Banjar untuk segera memberitahukan jadwal rencana kegiatan studi banding aplikasi e-rekon ke Kabupaten Pangandaran, agar bisa segera diterapkan oleh BPKPD Kota Banjar dalam kegiatan rekonsiliasi pemotongan pajak pusat semester I tahun anggaran 2023.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat