Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya melakukan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Tengah, di Jalan Proklamator Lingkungan 3 Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Rabu,19/2).
Dalam Kesempatan ini, Widi Nugroho selaku Kepala KP2KP Bandarjaya menjelaskan bahwa maksud kunjungan ini untuk menyambung sekaligus memperkuat sinergi antara KP2KP Bandarjaya dengan BPS Kabupaten Lampung Tengah. Sinergi yang dimaksud terkait Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi serta membahas tindak lanjut mengenai strategi kelancaran Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-filing untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPS Kabupaten Lampung Tengah.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan di BPS Kabupaten Lampung Tengah, apakah ada kendala dan prosesnya sudah sampai sejauh mana ya Pak?” tanya Widi Nugroho.
“Di sini semua pegawai sudah lapor SPT Tahunan, Pak. Alhamdulillah berkat kerja sama yang sudah lama terjalin dengan baik bersama KP2KP Bandarjaya, di akhir Januari semua sudah lapor," jawab Kepala BPS Kabupaten Lampung Tengah Tri Kuntjoro.
Tri Kuntjoro juga mengemukakan bahwa di BPS biasanya untuk pelaporan SPT Tahunan maupun Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) menjadi salah satu kriteria untuk penilaian dalam lomba kantor terbaik. "Kami yang berada di BPS berlomba-lomba melaporkan SPT Tahunan secepat mungkin di awal tahun 2025, Pak,” tambah Tri Kuntjoro
KP2KP Bandarjaya dan BPS Kabupaten Lampung Tengah selalu bersinergi membuat strategi bagaimana memperlancar pelaporan SPT Tahunan secepat mungkin di awal tahun. "Kami koordinasi dengan KP2KP Bandarjaya perintahkan untuk seluruh pegawai di Desember tahun sebelumnya harus cek dan memastikan sudah bisa login di DJP Online, sehingga tidak perlu lagi mereset password ketika pelaporan dan mastikan Elektronic Filing Identification Number (EFIN). Dan setiap tahunnya sekitar Februari selalu rutin diadakan sosialisasi SPT tahunan, jadi kami sekarang sudah tahu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan," jelas Tri Kuntjoro.
Selain membahas terkait pelaporan SPT Tahunan, Widi Nugroho menyampaikan informasi bahwa mulai 1 Januari 2025 aplikasi Coretax DJP sudah berlaku dan KP2KP Bandarjaya siap mengadakan sosialisasi Coretax DJP dan setiap saat siap menjelaskan apabila ada yang perlu menanyakan tentang Coretax DJP. "Mendengar hal tersebut, BPS Kabupaten Lampung Tengah siap mendukung penuh program tersebut," tutup Tri.
Pewarta:Widi Nugroho |
Kontributor Foto:Widi Nugroho |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat