Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan kelas pajak kepada wajib pajak secara daring di KP2KP Banawa (Rabu, 30/6).
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahan kepada wajib pajak tentang ketentuan terbaru bea meterai.
Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan pemberian materi oleh petugas penyuluh pajak tetapi juga juga terdapat sesi pretest sebelum materi disampaikan dan posttest sesudah materi disampaikan. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyampaian kesimpulan dari narasumber.
- 41 kali dilihat