Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa kedatangan bendahara baru SDN 3 Tanantovea (23/10). Kedatangannya bertujuan untuk melakukan konsultasi dan meminta petunjuk dari petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa terhadap pembayaran pajak atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap pembelian atau kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara Dana BOS.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagian satuan Pendidikan yang diusung pemerintah dengan harapan dapat membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Menanggapi kedatangan bendahara SDN 3 Tanantovea yang baru dilantik ini, pelaksana KP2KP Banawa, Arfinius Mpaelo, menjelaskan bahwa Dana BOS sendiri merupakan dana yang berasal dari APBN. Tentunya, bendahara harus memperhatikan aspek perpajakan dalam pelaksanaan atau pencairannya dengan memastikan pembelanjaan atas Dana BOS ini telah dipotong pajak.

Dalam kegiatan konsultasinya, Arfinius Mpaelo menyampaikan kewajiban perpajakan bendahara yaitu memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. “Untuk penggunaan Dana BOS sendiri, bendahara hanya perlu memungut PPN atas pembelian barang sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan pembelanjaan lebih dari Rp2.000.000,-. Sedangkan untuk PPh Pasal 22, bendahara tidak perlu melakukan pemungutannya atas pembelian kepada Wajib Pajak Rekanan Penjual Barang,” ungkap Arfinius.

Kemudian ia menambahkan bahwa NPWP Bendahara Sekolah Dasar telah dihapuskan sejak tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam PMK 231/PMK.03/2019 sehingga perlu menggunakan NPWP Dinas Pendidikan dalam rangka pembuatan kode billing. Kode billing jenis PPN Dalam Negeri menggunakan kode 411211 dengan jenis setoran 910 untuk pembelian barang. Selain itu, Arfinius juga mengingatkan bendahara untuk mengecek ulang sebelum melakukan pembayaran pajak di bank atau kantor pos.

Pewarta: Talitha Karindra Anandadin
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.