Beberapa bendahara dinas dari Kabupaten Donggala mendatangi Ruang Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Sulawesi Tengah (Senin, 26/8). Bendahara tersebut datang untuk meminta penjelasan mengenai kewajiban mereka sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan.
Para bendahara mengungkapkan kebingungan mengenai pembuatan billing apabila rekanan memiliki NPWP, karena selama ini mereka mengira bahwa billing untuk pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN harus menggunakan NPWP rekanan.
Kamaludin A. Rahman, Penyuluh Pajak, menjelaskan bahwa bendahara di instansi pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut dan memotong pajak dengan ketentuan sebagai berikut: untuk pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran harus menggunakan NPWP rekanan. Sebaliknya, untuk pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, serta pemungutan PPN, penyetoran harus menggunakan NPWP instansi pemerintah.
Kamal juga menjelaskan kewajiban lain yang mungkin belum dipahami oleh banyak bendahara, yaitu pembuatan bukti potong pajak yang harus diberikan kepada rekanan. Pembuatan bukti potong dilakukan secara elektronik melalui ebupotip.pajak.go.id atau DJP Online. Petugas menunjukkan secara langsung cara pembuatan bukti potong elektronik di DJP Online serta pembuatan billing otomatis setelah bukti potong pajak dibuat, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pembuatan kode billing.
Beberapa bendahara dinas mengungkapan sangat mudah menggunakan ebupot namun mereka masih awam dengan hal tersebut. Kamal juga menyampaikan bahwa KP2KP Banawa telah beberapa kali mengadakan bimbingan teknis mengenai e-bupot IP untuk bendahara instansi pemerintah. Para bendahara merasa sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dan kini lebih memahami kewajiban yang harus mereka penuhi.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Kamaludin A. Rahman |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat