Kuasa Wajib Pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Banawa dalam rangka mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas hibah. Kunjungan kedua kalinya ini untuk mengonfirmasi terkait kekurangan beberapa dokumen pendukung terkait permohonan SKB hibah kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 11/9).

Beberapa dokumen yang diserahkan di antaranya Surat Pernyataan Memiliki Penghasilan di Bawah PTKP dan Tidak Wajib Menggunakan NPWP karena pemberi hibah tidak memiliki NPWP. Dokumen lain yang dibawa Kuasa Wajib Pajak tersebut adalah Surat Keterangan Beda Nama yang diterbitkan oleh Dukcapil atau kantor kelurahan setempat karena terdapat perbedaan penulisan nama pemberi hibah pada KTP dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan/atau Bangunan.

Petugas menyatakan bahwa pengajuan permohonan SKB hibah akan segera diproses di KPP Pratama Palu selama kurang lebih tiga hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

Pewarta: Talitha Karindra Anandadin
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan/Binsar Nicolaidos

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.