
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 12/1).
Beberapa wajib pajak mendatangi KP2KP Banawa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Salah satunya wajib pajak bernama Ermitha yang mengaku baru pertama kali melaporkan SPT Tahunannya karena baru mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2021.
“Tahun lalu saya membuat NPWP karena ada keperluan di bank dan ternyata syaratnya harus mempunyai NPWP, makanya saya langsung buat dan ternyata setelah dijelaskan oleh petugasnya, memang ada kewajiban yang melekat setelah mempunyai NPWP, salah satunya pelaporan SPT Tahunan ini,” ungkap Ermitha.
Petugas KP2KP Banawa Annisa Salsabila menjelaskan, bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman DJP Online.
“Jika memang Ibu tidak sempat datang ke kantor pajak, pelaporan bisa dilakukan secara daring di laman DJP Online, bisa juga nanti kami pandu melalui whatsapp, tapi akan kami terima dengan senang hati jika datang ke kantor pajak untuk melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan,” jelas Annisa.
Ermitha merasa sangat senang dan puas terhadap layanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Banawa.
“Sangat senang sekali dengan layanan yang diberikan, apalagi dijelaskan langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan di laman DJP Online, ternyata mudah dan cepat,” tutur Ermitha.
Selain itu, salah satu wajib pajak Lisma juga merasa puas akan layanan yang diberikan oleh petugas loket KP2KP Banawa. Lisma mendapat layanan berupa asistensi pembuatan bukti potong melalui aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot).
“Karena aplikasi e-Bupot ini baru tahun ini, makanya saya merasa harus datang ke kantor pajak untuk mendapat pendampingan pembuatan bukti potong A2 untuk para pegawai di Dinas Perhubungan,” ucap Lisma.
Kemudian Lisma mendapat asistensi terkait pembuatan bukti potong A2 dari petugas loket KP2KP Banawa. Annisa juga mengimbau kepada Lisma untuk memberi informasi kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal waktu.
Selama masa pelaporan SPT Tahunan yaitu bulan Januari hingga Maret 2022, KP2KP Banawa akan tetap mengadakan layanan khusus asistensi pembuatan bukti potong A2 dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, dalam rangka mendukung program dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS), KP2KP Banawa juga membuka layanan khusus helpdesk PPS yang bisa dimanfaatkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 sedangkan layanan lainnya yang tidak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan PPS tetap disediakan pada loket layanan umum.
Dengan adanya layanan khusus yang diberikan, KP2KP Banawa berharap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak sehingga edukasi dan sosialisasi yang diberikan dapat diterima oleh wajib pajak dengan jelas dan tepat.
- 17 kali dilihat