Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kabupaten Donggala untuk memberikan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aula Kantor KADIN Donggala (Sabtu, 26/3).

Kegiatan ini diikuti oleh 60 perwakilan pengurus BUMDes yang berada di wilayah Kabupaten Donggala dengan narasumber adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman didampingi Asisten Penyuluh Pajak Noor Fitria.

Selain penjelasan terkait kewajiban pembayaran maupun pelaporan, para peserta juga dibekali tata cara penyusunan laporan keuangan yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  

“Sebelum lapor SPT Tahunan, harap untuk membuat laporan keuangan. Batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk BUMDes sendiri ialah 30 April,” jelas Kepala KP2KP Banawa Lasaru di akhir acara.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Lasaru berharap agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.