
Pertengahan bulan Maret tahun 2023, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi semakin dekat. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa gigih mengunjungi satuan kerja untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan asistensi. Kali ini sasaran kegiatan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan data Nomor Induk Kependukukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu seluruh anggota di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pulau Rote (Rabu,15/3).
Kedatangan Petugas KP2KP Baa disambut baik oleh Letkol Marinir Nikodemus Balla selaku Komandan Lanal Pulau Rote. Dalam sambutannya, Nikodemus mengimbau kepada para anggota agar menyimak dan memanfaatkan kegiatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
“Saat ini sudah hadir Bapak dan Ibu dari Kantor Pajak Baa untuk membantu kita dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, mohon untuk diperhatikan materi yang akan disampaikan sehingga kita dapat melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara benar,” ujar Nikodemus.
Pada kesempatan tersebut, materi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pemadanan Data NIK Menjadi NPWP disampaikan oleh I Gede Rudy Hermanto selaku Kepala KP2KP Baa. Rudy menjelaskan bahwa sejak 14 Juli 2022, NIK sudah digunakan sebagai NPWP. Akan tetapi, NPWP dengan format lama 15 digit masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Rudy juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama masih terhubung jaringan internet.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak. Bapak-Bapak cukup mengakes laman pajak.go.id. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu Bukti Potong 1721 A2, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, email serta nomor telepon aktif,” jelas Rudy dalam paparannya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP oleh Tim KP2KP Baa.
Pemadanan data NIK menjadi NPWP dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.
"Apabila terdapat kendala dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK secara mandiri dapat menghubungi layanan live chat KP2KP Baa di nomor 0822 3640 5788 atau 0822 3640 5789," pungkasnya.
Pewarta: Arnalda Janssencia Lopes |
Kontributor Foto: Arnalda Janssencia Lopes |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 13 kali dilihat