
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah kantor pajak menjalankan tes cepat atau rapid test. KP2KP Amurang sebagai salah satu kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada wajib pajak mengadakan rapid test bersama di Amurang (Rabu, 12/8).
Rapid test dilakukan oleh petugas khusus RS GMIM Kalooran Amurang di ruang back office KP2KP Amurang. Kegiatan tersebut dijalani oleh pegawai di KP2KP Amurang, baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi tubuh untuk melawan virus Corona. Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah, kemudian diteteskan cairan untuk menandai adanya antibodi tersebut.
Tes cepat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menerapkan phyisical distancing, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pegawai menunjukan hasil non reaktif. Meskipun begitu, Kepala KP2KP, Roy Apul tetap mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Hasil rapid test pagi tadi semua pegawai non reaktif. Meski tidak dapat mendiagnosa Covid-19, rapid test ini adalah tindakan preventif untuk memastikan pegawai dalam keadaan sehat, jadi tetap atuhi protokol kesehatan yang ada," jelas Roy.
- 45 kali dilihat