Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang membuka Pojok Pajak di Graha Tatag Trawang Tungga Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Rabu, 17/1). Pojok Pajak ini dilaksanakan selama dua hari mulai pukul 09.30 s.d. 14.00 WITA. Meskipun bertempat di Polres Minahasa Selatan, Pojok Pajak ini juga diperuntukkan bagi anggota Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Pojok Pajak ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak, khususnya anggota kepolisian di Kabupaten Minahasa Selatan, untuk mendapatkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. Pojok Pajak kali ini juga menyediakan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan permohonan EFIN.

Anggota kepolisian di wilayah Minahasa Selatan merasa terbantu dengan adanya Pojok Pajak ini, terutama untuk melaporkan pajaknya. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT secara e-Filing di tengah-tengah kesibukan mereka di kantor.

Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni memberikan apresiasi kepada Bagian Keuangan Polres Minahasa Selatan karena perannya dalam membuat bukti potong dan berinisiatif mengundang KP2KP Amurang untuk menyelenggarakan Pojok Pajak. Peran tersebut tentunya mengakibatkan anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Rois juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak Kabupaten Minahasa Selatan dapat meningkat melalui pelayanan prima kegiatan Pojok Pajak ini. 

 

Pewarta: Fanuel Felix Christian
Kontributor Foto: Fanuel Felix Christian
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.