Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengadakan kelas pajak dengan topik Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah selama dua pekan untuk menyosialisasikan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada bendaharawan desa/kelurahan se-Kabupaten Karangasem di Aula KP2KP Amlapura (Jumat,15/10).
Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan serta tempat kegiatan yang terbatas, kegiatan kelas pajak diadakan berdasarkan desa/kelurahan yang berada pada satu kecamatan per hari, sehingga peserta dapat dibatasi sesuai jadwal kelas pajak yang telah ditentukan KP2KP Amlapura.
Kegiatan kelas pajak dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA, tim penyuluh KP2KP Amlapura Luh Ayu Dian Puspita dan I Nyoman Dhiki Widarjyotinata secara bergantian setiap hari mendapat kesempatan untuk mengisi materi dalam kegiatan kelas pajak.
Antusias bendaharawan desa/kelurahan sangat tinggi, hal tersebut dapat terlihat dari 78 peserta yang merupakan perwakilan dan bendahara desa/kelurahan hadir sesuai jadwal kelas pajak masing-masing.
Untuk mengantisipasi kendala yang dapat menghambat kegiatan kelas pajak, tim penyuluh KP2KP Amlapura telah memberikan himbauan kepada bendahara agar didampingi oleh pendamping / perwakilan dari desa yang memiliki pengetahuan dasar penggunaan komputer.
Richardus Patmodjo Hernugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan terhadap teknologi akan semakin membantu wajib pajak dalam memenuhi urusan perpajakan, kedepannya dengan diluncurkan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, bendaharawan dapat melaporkan SPT Masa dimana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
- 15 kali dilihat