Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura kembali menggelar penyuluhan perpajakan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab. Karangasem, Bali (Kamis, 6/6). Kegiatan ini merupakan kegiatan penyuluhan perpajakan UMKM angkatan kedua, setelah sebelumnya melakukan penyuluhan pada angkatan pertama.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di wilayah Karangasem. Wajib Pajak UMKM tampak antusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh pemateri. Pelaksana KP2KP Amlapura, Putu Surya Kencana menyampaikan, "Kami selaku petugas pajak selalu berusaha untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar."

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan berfokus pada topik 5M (Mendaftar, Menghitung, Memperhitungkan, Membayar, dan Melapor). Selain itu disampaikan pula mengenai topik pentingnya pajak dan manfaat pajak yang dirasakan oleh masyarat serta pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimulai pada Juli 2024.

Diakhir kegiatan, diadakan sesi tanya jawab, di mana para Wajib Pajak UMKM dapat bertanya secara langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang mereka hadapi. di lapangan.

KP2KP Amlapura berkomitmen untuk memberikan edukasi perpajakan terbaik kepada para UMKM di wilayah Karangasem baik melalui kegiatan penyuluhan ataupun pendampingan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih siap dan terampil dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

 

Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal
Kontributor Foto: Baharuddin Khoirul Rizal
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.