
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura menggelar kegiatan penyuluhan bagi wajib pajak badan di ruang konsultasi KP2KP Amlapura, Karangasem, Bali (Selasa, 11/10).
Kegiatan Penyuluhan yang berlangsung selama 3 jam ini dihadiri oleh 10 pengurus dari wajib pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengajak wajib pajak badan memahami kewajiban perpajakannya, terutama kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang wajib dipenuhi setiap tahunnya.
Dalam kegiatan penyuluhan ini KP2KP Amlapura bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar dengan mengundang salah satu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Gianyar.
Selama kegiatan I Gusti Anom Nugraha Dhananjaya menekankan kepada para pengurus wajib pajak badan betapa pentingnya menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi badan.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi setiap tahunnya bagi wajib pajak karena jika terlambat melakukan pelaporan, wajib pajak akan dikenakan sanksi yang jumlahnya tidak sedikit, sehingga untuk kedepannya kami meminta kerja sama Bapak/ Ibu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu,” kata Anom.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu perhatian bagi petugas pajak karena terdapat sanksi yang bisa saja memberatkan wajib pajak, karena itu KP2KP Amlapura mengajak wajib pajak untuk lebih mengetahui terkait kewajiban perpajakan masing-masing.
Kegiatan Penyuluhan ini bisa menjadi pencegahan preventif terhadap keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun berikutnya, sehingga dengan apa yang disampaikan dalam kegiatan dapat memberikan bekal untuk wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Selain itu dengan mengadakan kegiatan penyuluhan ini, wajib pajak dapat memberikan keluh kesah secara langsung terkait kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum dapat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan petugas pajak dapat memberikan solusi agar kendala-kendala tersebut tidak terulang kembali.
Dengan melakukan pendekatan melalui kegiatan penyuluhan ini Kepala KP2KP Amlapura Richardus Patmodjo Hernugroho juga berharap pengurus wajib pajak badan setelah mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu untuk tahun-tahun berikutnya.
Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata |
Kontributor Foto: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 8 kali dilihat