Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura menyelenggarakan kelas pajak secara daring kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Amlapura, Karangasem, Bali (Jumat 20/8). Peserta yang hadir dalam kelas pajak ini merupakan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karangasem, sejumlah 28 pengusaha hadir dalam kegiatan ini.

Menurut tim penyuluh KP2KP Amlapura, tujuan diadakannya kelas pajak ini adalah untuk mendorong pelaku UMKM Karangasem agar dapat memanfaatkan insentif pajak yang telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak hingga Desember tahun 2021 dimana salah satu insentif pajak tersebut ditujukan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sebagai wajib pajak kita harus melek terhadap kewajiban dan melek terhadap hak sebagai wajib pajak, melalui peraturan menteri keuangan terbaru, wajib pajak dapat memanfaatkan pajak final UMKM ditanggung pemerintah dengan mengajukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id dan melakukan pelaporan realisasi setiap bulannya,” ujar Nur Fajar dalam sambutannya sebagai pemateri.