Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai pengisian SPT Tahunan 1771 melalui e-Form. Acara ini dilaksanakan secara tatap muka di gedung aula KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 22/4).

Kepala KP2KP Sidrap Moh Ali Imron mengatakan, peserta Edukasi Perpajakan kali ini berasal dari perwakilan unit koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Namun tidak semua perwakilan koperasi hadir karena adanya pembatasan jumlah peserta menjadi dua puluh peserta saja untuk menjaga protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19 yang melanda negeri ini.

“Kegiatan ini pun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti peserta diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan, lalu diukur suhu tubuh oleh petugas, selain itu peserta juga diwajibkan menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diawali diisi pemaparan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 melalui e-Form. oleh tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. “Peserta diminta untuk praktik langsung dengan menggunakan gawai yang sudah mereka bawa,” imbuhnya.  

Penyampaian materi yang berlangsung selama kurang lebih selama dua jam ini diakhiri dengan sesi foto bersama oleh peserta dan tim penyuluh perpajakan.