Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memenuhi undangan dalam rangka Sosialisasi mengenai Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi, khususnya Koperasi yang berada di Wilayah Kabupaten Gowa (Kamis, 23/5). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Gowa. Turut hadir sebagai narasumber, Ikhwan Latief dan Rahmawansyah Andi Tahang, Account Representative KPP Pratama Bantaeng.
Di sela penyampaian materi, Ikhwan Latief juga menjelaskan salah satu program baru dari Pemerintah, Automatic Exchange of Information (AEoI) yang wajib diketahui bagi pelaku usaha di bidang jasa keuangan, dalam hal ini koperasi. "AEoI ini merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty, dengan AEoI diharapkan bisa mengungkap aset yang tersimpan oleh nasabah, selain nasabah yang berada di dalam negeri, Pemerintah juga bisa mengetahui aset nasabah yang tersimpan di luar negeri, selama negara tersebut tergabung dalam perjanjian AEoI ini," ujar Ikhwan di sela materi.
"Nantinya Koperasi yang terdapat nasabah yang memiliki saldo 1 Miliar atau lebih, diminta untuk melapor ke Aplikasi AEoI ini. Begitu pula dengan yang dibawah 1 Miliar wajib melaporkannya juga, tapi secara nihil," imbuhnya.
- 51 kali dilihat