Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menerima permohonan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi Merah Putih (Kamis, 21/8). Pendaftaran dilakukan langsung oleh perwakilan pengurus koperasi dengan membawa berkas permohonan beserta dokumen persyaratan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan formal sebagai badan hukum koperasi.

Pembentukan Koperasi Merah Putih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya. Kehadiran koperasi ini berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dengan mengedepankan prinsip ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Sesuai ketentuan, penamaan koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri nama desa atau kelurahan setempat. Pada kesempatan ini, Koperasi Kelurahan Merah Putih Manahan secara resmi mendaftarkan NPWP melalui perwakilan bernama Nuffic yang menyerahkan dokumen persyaratan berupa akta pendirian dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Nuffic mengatakan bahwa pendaftaran NPWP ini merupakan bagian dari upaya legalisasi dan transparansi usaha koperasi. "Kami ingin memastikan koperasi ini berjalan secara legal dan tertib administrasi sejak awal. Pendaftaran NPWP ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan", ujarnya. Koperasi Merah Putih Manahan bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain gerai sembako, unit simpan pinjam, logistik, serta usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat. Nuffic menegaskan, dengan taat pajak koperasi tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, Koperasi Merah Putih memiliki kewajiban perpajakan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Apabila omzet koperasi tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan pajak mengikuti ketentuan PPh Final sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dengan jangka waktu pengenaan bersifat final selama empat tahun sejak tahun terdaftar.

Proses pendaftaran berlangsung lancar, seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, dan NPWP Koperasi Merah Putih Manahan berhasil diterbitkan. petugas pelayanan, Gabriella, menyampaikan harapannya agar koperasi ini dapat berkembang sebagai entitas ekonomi kerakyatan yang taat pajak sekaligus menjadi teladan dalam tata kelola koperasi yang profesional.

Dengan langkah ini, Koperasi Merah Putih Manahan menunjukkan komitmennya untuk tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang aktif mendukung kesejahteraan sosial masyarakat, sekaligus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta:Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.