Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud memenuhi undangan untuk memberikan materi kepada Wajib Pajak Koperasi Kabupaten Bangli pada pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Kabupaten Bangli (Kamis, 15/10).
Pelatihan tersebut dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi kedua dalam sosialisasi ini, KP2KP Ubud beserta AR dari KPP Pratama Gianyar menyampaikan materi seputar PMK-110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Pada sosialisasi ini juga diberikan pelayanan bagi wajib pajak yang ingin mendaftar EFIN. Dengan sosialisasi ini diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif yang telah diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
- 30 kali dilihat