
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mendatangi Kantor Desa Tomori dan Kantor Desa Hidayat di Labuha, Halmahera Selatan (Kamis, 26/10). Kegiatan tersebut untuk membahas rencana pembukaan Pojok Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Nonkaryawan. Kedua desa tersebut dipilih karena berdasarkan data, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan.
Tim KP2KP Labuha yang bertugas, Santole selaku Kepala KP2KP Labuha didampingi oleh dua Pelaksana Rafii dan Firman, terlebih dahulu mengunjungi Kantor Desa Hidayat. Santole menjelaskan tujuan kedatangannya saat ditemui langsung oleh Sekretaris Desa Hidayat Sarni Abdullah.
Santole menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan KP2KP Labuha setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak warga di Desa Hidayat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melaksanakan kewajibannya, yaitu lapor SPT Tahunan. Lebih lanjut, ia meminta kesediaan Kantor Desa Hidayat untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan Pojok Pajak nantinya.
“Saya siap jika menjadi tuan rumah untuk kegiatan Pojok Pajak dari kantor pajak dan mendukung penuh kegiatan tersebut. Nanti saya juga akan membantu untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan ini kepada warga,” ungkap Sarni Abdullah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Tomori Usman Hamzah saat dikunjungi tim KP2KP Labuha setelah kunjungan ke Kantor Desa Hidayat. Ia menyampaikan kesediaan dan dukungannya untuk kegiatan Pojok Pajak ini.
Kunjungan ini merupakan langkah awal KP2KP Labuha dalam rangka memastikan kesediaan kantor desa untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan Pojok Pajak. Selanjutnya, KP2KP Labuha akan mengirimkan surat secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksanaannya.
Pojok Pajak selalu menjadi andalan KP2KP Labuha untuk mengejar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan itu merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan tujuan mendekatkan pelayanan serta mempercepat pelayanan administrasi perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan. Layanan ini dilakukan dengan cara mendatangi lokasi kecamatan atau desa. Hal ini akan memudahkan wajib pajak di wilayah tersebut dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Rafii |
Kontributor Foto: FIrmanda Abi Rama |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat