Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Utara berkaitan dengan permintaan data pegawai sebagai bahan penyandingan data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan Polda Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Kamis, 30/11).

Tim KP2KP Tanjung Selor yang diwakili oleh Kepala KP2KP Tanjung Selor Ary Maftuchan didampingi pelaksana KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Keuangan Polda Provinsi Kalimantan Utara Kombes (Pol). Muh Nurhidayat, S.E. di ruang rapat Kepala Bagian Keuangan Polda Kalimantan Utara.

Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengimbau para pegawai Polda Kalimantan Utara yang belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mengingat jangka waktu pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 31 Desember 2023.

Pewarta: M Oktoza Bimasasmita
Kontributor Foto: Arifuddin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.