
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mendatangi Kantor Desa Grogol dan Kantor Desa Sanggrahan di Sukoharjo untuk membahas rencana kegiatan jemput bola (Selasa, 23/8). Kedua desa tersebut dipilih karena berdasarkan data, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan.
Tim KPP Pratama Sukoharjo yang bertugas, Nugroho Budi Prasaja selaku Kepala Seksi Pengawasan III didampingi oleh dua Account Representative Khayat Rosyadi dan Suwarti, terlebih dahulu mengunjungi Kantor Desa Grogol. Nugroho menjelaskan tujuan kedatangannya saat ditemui langsung oleh Kepala Desa Grogol Sri Suharso.
Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak warga di Desa Grogol yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melaksanakan kewajibannya, yaitu lapor SPT Tahunan. Lebih lanjut, ia meminta kesediaan Kantor Desa Grogol untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan jemput bola nantinya.
“Saya siap jika menjadi tuan rumah untuk kegiatan jemput bola dari kantor pajak dan mendukung penuh kegiatan tersebut. Nanti saya juga akan membantu untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan ini kepada warga,” ungkap Sri Suharso.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Sanggrahan Sutarman saat dikunjungi tim KPP Pratama Sukoharjo setelah dari Kantor Desa Grogol. Ia menyampaikan kesediaan dan dukungannya untuk kegiatan jemput bola ini.
Kunjungan ini merupakan langkah awal KPP dalam rangka memastikan kesediaan dari kantor desa untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. Selanjutnya, KPP akan mengirimkan surat secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksanaannya.
Jemput bola selalu menjadi andalan KPP Pratama Sukoharjo untuk mengejar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan itu merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan tujuan mendekatkan pelayanan serta mempercepat pelayanan administrasi perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan. Layanan ini dilakukan dengan cara mendatangi lokasi kecamatan atau desa. Hal ini akan memudahkan wajib pajak di wilayah tersebut dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Suwarti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 22 kali dilihat