
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan informasi kepada wajib pajak yang berkunjung untuk konsultasi terkait permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB). Konsultasi dilakukan secara langsung melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara (Senin, 26/6).
Pada hari tersebut, salah satu wajib pajak berstatus ahli waris menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya pada KP2KP Sinjai. “Saya ingin mengajukan permohonan SKB Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) warisan, tetapi ingin bertanya terlebih dahulu tentang persyaratannya,” tutur Rahmat selaku wajib pajak. Kehadiran tersebut disambut baik oleh salah satu Petugas Loket TPT Andi Fadly dan Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus.
Andi Fadly menjelaskan bahwa permohonan SKB PPh PPHTB atas warisan tersebut dapat diajukan secara langsung maupun melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal, dalam hal ini adalah KPP Pratama Bulukumba.
“Jangka waktu penyelesaian permohonannya paling lama tiga hari kerja sejak permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, Pak,” jelas Hendrawan Agus menambahkan.
Di samping itu, Andi Fadly juga menjelaskan kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak berstatus ahli waris yang ini mengajukan permohonan SKB PPh PPHTB tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Di akhir kunjungan, petugas di loket TPT juga menginformasikan apabila wajib pajak ingin berkonsultasi atau membutuhkan informasi perpajakan lainnya dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp KP2KP Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 111 kali dilihat