Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai (Selasa, 8/8). Kunjungan tersebut untuk berkonsultasi terkait kendala perpajakan yang dialami, di antaranya cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi melalaui e-Bupot Unifikasi dan pembayaran pajak yang belum disetorkan.

Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah melalui e-Bupot Unifikasi sendiri dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Tahun 2021 dengan tujuan untuk memberi kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, meningkatkan akurasi, dan validasi bagi bendahara instansi pemerintah.

Pelaksana KP2KP Sinjai Husnul Hatima berujar bahwa KP2KP Sinjai menerima pelayanan konsultasi tatap muka di kantor dan konsultasi jarak jauh melalui Whatsapp resmi KP2KP Sinjai. Dalam akhir kunjungan, Bendahara KPU Sinjai menyampaikan terima kasih kepada petugas KP2KP Sinjai dalam memberikan pelayanan.

 

Pewarta: Husnul Hatima
Kontributor Foto: Muhammad Syahrul
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.