Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan kuasa wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Rabu, 10/1). Kedatangan wajib pajak tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait pembuatan laporan keuangan, terutama pada bagian penyusutan aset secara fiskal.

Kuasa wajib pajak badan berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mengalami kesulitan dalam mengisi bagian penyusutan aset. “Saya mau belajar lapor SPT Tahunan sendiri, tapi bingung bagian isian penyusutannya karena setahu saya penyusutan pajak tidak sama dengan penyusutan komersial dalam laporan keuangan kami,” ujar kuasa wajib pajak.

Shely, pelaksana KP2KP Sidrap, menjelaskan bahwa penyusutan menurut ketentuan perpajakan atau biasa disebut dengan penyusutan fiskal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. “Terdapat dua metode yang boleh digunakan untuk penyusutan asset menurut ketentuan, yakni metode garis lurus dan metode saldo menurun,” ucap Shely memberikan penjelasan.

Kemudian, Shely menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua metode penyusutan aset tersebut. “Sebelum menghitung besarnya penyusutan untuk tiap-tiap aset, Ibu terlebih dahulu harus mengetahui klasifikasi setiap aset menurut umur atau masa manfaatnya. Setelah itu, silakan menentukan metode penyusutan mana yang ingin dipakai. Perbedaan antara kedua metode penyusutan tersebut hanya terletak pada waktu dan besar pembebanannya. Pada metode garis lurus, pembebanan penyusutan akan sama besar setiap tahunnya. Sedangkan untuk metode saldo menurun, pembebanan akan lebih besar pada tahun-tahun awal pemakaian aset,” jelas Shely.

Selanjutnya, kuasa wajib pajak mencoba menghitung sendiri dan menginputkan nilai beban penyusutan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan miliknya. Pada akhir kegiatan, kuasa wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada Shely atas penjelasan dan asistensi yang telah diberikan, sehingga SPT Tahunannya dapat terlapor secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.