Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah Bendahara Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 04/03). Wajib pajak diterima di loket 4 (empat) layanan konsultasi perpajakan oleh petugas KP2KP Sengkang Muh Azzahir.

Kunjungan dilakukan dalam rangka melakukan konsultasi terkait layanan aplikasi Coretax DJP berupa pembuatan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Non-Pegawai Tetap.

Setelah mendengarkan keterangan wajib pajak, Zahir kemudian menerangkan prosedur pembuatan e-Bupot PPh 21 melalui layanan aplikasi Coretax-DJP.

“Honor kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), peserta kegiatan, maupun jasa tenaga ahli diinput pada laman Coretax DJP menu BP21 Non-Pegawai Tetap. Penginputan tersebut dapat dilakukan satu per satu ataupun melalui import data XML yang sebelumnya telah dibuat,” ujar Zahir.

Setelah beberapa tanya jawab dan memahami alur proses bisnis aplikasi Coretax-DJP, wajib pajak kemudian menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan asistensi yang telah diberikan petugas pajak.

KP2KP Sengkang berharap dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax DJP dapat membantu proses administrasi perpajakan lebih sistematis untuk mewujudkan tercapainya pajak kuat, APBN kuat, dan Indonesia sejahtera.

 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.