Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan kembali menerima konsultasi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap dari Bendahara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bintuhan, Kabupaten Kaur (Selasa, 25/2).
BPS Kabupaten Kaur datang untuk mencoba pembuatan bukti potong di sistem Coretax DJP setelah berhasil melakukan verifikasi akun. Dian Anggraeny Galingging, Pelaksana KP2KP Bintuhan didampingi Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, memberikan tutorial pembuatan bukti potong di Coretax DJP dengan cara penginputan data secara langsung di sistem dan dengan skema impor file berekstensi .xml.
“Jika Ibu ingin membuat bukti potong dengan jumlah banyak akan lebih mudah menggunakan skema impor .xml daripada menginput satu per satu di Coretax DJP,” ujar Tri.
Selain membuat bukti potong untuk PPh Pasal 21, Bendahara BPS Kaur juga mencoba untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23 melalui menu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) di Coretax DJP. Setelah mengetahui cara pembuatan bukti potong, Dian juga memberikan tata cara pembuatan kode billing mandiri yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin melakukan pembayaran deposit.
“Pembayaran deposit dimungkinkan untuk menghindari keterlambatan penyetoran pajak. Tetapi, hal ini tidak menggugurkan kewajiban bendahara untuk membuat bukti potong pajak karena saldo deposit ini belum masuk ke pos jenis pajak yang sesuai sampai bendahara membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa-nya” ungkap Dian.
Tri berharap melalui konsultasi ini, para bendahara satuan kerja di lingkungan Kabupaten Kaur dapat lebih familiar dengan alur pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax DJP.
Pewarta: Dian Anggraeny Galingging |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat