Salah satu wajib pajak melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing bersama dengan Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 19/7). Diketahui wajib pajak tersebut ingin konsultasi mengenai pajak sewa gedung/bangunan.

“Selamat pagi Bu, saya mau tanya pajak sewa gedung untuk kantor saya itu tarif nya berapa persen ya?” tanya wajib pajak kepada petugas. Kemudian petugas menjelaskan kepada wajib pajak bahwa tarif perpajakan atas sewa tanah dan bangunan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masing-masing tarifnya 11%. PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong dan disetorkan oleh pihak penyewa tanah dan/atau bangunan. PPN dipungut dan disetorkan oleh pihak PKP yang menyewakan tanah dan/atau bangunan.

“Lalu cara bayarnya bagaimana ya Bu?” tanya wajib pajak kepada petugas. Kemudian petugas penyuluhan menjelaskan untuk membayar pajak harus membuat kode billing, melalui kode billing tersebut pajak  dibayarkan di kantor pos/bank. 

“Saya ajarkan cara membuat kode billing nya Pak,” ucap petugas kepada wajib pajak. Petugas penyuluhan kemudian login di akun pajak.go.id dan memberikan asistensi pembuatan kode billing kepada wajib pajak. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi agar wajib pajak bisa membuat kode billing secara mandiri, karena pembuatan kode billing cukup mudah dan bisa dilakukan dimanapun.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.