Salah satu wajib pajak melakukan konsultasi terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bersama dengan petugas Kantor Pajak Bengkulu Satu di Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Selasa, 20/8). Wajib pajak hendak berkonsultasi mengenai kegiatan jasanya di sektor batu bara.

“Selamat pagi Pak, tarif pemotongan PPh atas jasa itu memang 2% ya Pak?” tanya wajib pajak pengurus badan kepada Fasya, petugas pajak yang sedang melayani. Fasya pun menanyakan terlebih dahulu jasa apa yang dimaksud oleh wajib pajak. Wajib pajak kemudian menjelaskan jasa yang menjadi usahanya, yaitu pengangkutan produk pertambangan untuk dibawa ke pos berikutnya, atau hauling.

Fasya kemudian menerangkan bahwa jasa tersebut termasuk ke dalam jasa yang disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Tarifnya adalah sebesar 2%, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain PPh pasal 23, Fasya mengingatkan wajib pajak untuk tidak lupa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11% sebagai pengusaha kena pajak.

PPh Pasal 23 terutang pada saat pembayaran. Pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang. Adapun penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 
Wajib pajak kemudian menanyakan apakah administrasi perpajakan yang ia lakukan selama ini sudah benar. Setelah itu, wajib pajak, dengan asistensi Fasya, membuka situs pajak.go.id dan e-faktur milik badan tersebut. Fasya juga membantu mengecek pemenuhan kewajiban yang sudah dilakukan wajib pajak.

Konsultasi yang berlangsung dengan lancar ini membuktikan pentingnya peran petugas pajak dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Dengan penjelasan yang rinci dan mudah dipahami, wajib pajak merasa lebih yakin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan seperti ini, Kantor Pajak Bengkulu Satu terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negeri.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: tim dokumentasi
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.