Perwakilan unit vertikal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang untuk mengonsultasikan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) serta penetapan role kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, (Selasa, 6/5).

Wajib pajak menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada petugas. Setelah mendengarkan keterangan wajib pajak, Petugas KP2KP Sengkang, Zahir, menjelaskan prosedur pembuatan bukti potong PPh.

“Atas pembuatan bukti potong sebenarnya hampir sama prosedurnya dengan aplikasi sebelumnya yaitu DJP Online,” tutur Zahir.

Ia menambahkan, “Pembuatan bukti potong PPh Pasal 22, Pasal 23, dan final dilakukan dengan mengakses  menu e-Bupot BPPU (Bukti Potong Pajak Unifikasi), sedangkan untuk pembuatan bukti potong PPh 21 dapat dibuka pada menu ‘pegawai tetap’ ataupun menu BP21 selain pegawai tetap,” imbuh Zahir sembari menunjukan menu di aplikasi Coretax DJP.

Selain itu, Zahir juga menyampaikan bahwa untuk penambahan pegawai dapat dilakukan dengan input pada pihak terkait. Selanjutnya lakukan penambahan role akses pada menu Kuasa Wajib Pajak.

Setelah beberapa tanya jawab dengan petugas, wajib pajak telah memahami alur proses bisnis pada aplikasi Coretax DJP. Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan asistensi yang telah diberikan petugas.

Melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, KP2KP Sengkang berharap pengelolaan pajak menjadi lebih tertib dan efektif.

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Musyawir
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.