Kartika Aan Wibisono, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu didampingi oleh Ery Puspitasari, Kepala Seksi Pengawasan memberikan konsultasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang mendatangi kantor pajak dengan di KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Kamis, 12/8).
Konsultasi kali ini membahas mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan alat tulis kantor (ATK) seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Pasal 25/29. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas mengenai pengenaan pajak yang bersifat final atas bunga deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).
“Saya harap setelah konsultasi ini wajib pajak memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakannya sehingga dia menjadi lebih patuh dan sadar pajak di masa depan,” ungkap Aan.
- 42 kali dilihat