Sadariah, seorang konten kreator Facebook Pro, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya di Helpdesk KP2KP Pinrang (Senin, 4/11).

Kedatangan Sadariah disambut dengan ramah oleh Petugas KP2KP Pinrang Farkhat yang siap menjawab pertanyaan wajib pajak. “Selamat siang, Mas. Saya mau mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana kewajiban yang harus saya penuhi sebagai konten kreator? Rata-rata komisi yang saya terima $50 per bulan,” tanya Sadariah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Farkhat menjelaskan bahwa Sadariah memiliki dua kewajiban yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh).

“Untuk pelaporan SPT Tahunan, jangka waktu pelaporannya dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Apabila terlambat, dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu,” jelas Farkhat.

Lebih lanjut, Farkhat menyampaikan bahwa penghitungan PPh bagi konten kreator dilihat dari status konten kreator itu sendiri, bisa sebagai karyawan, pekerjaan bebas, atau kegiatan usaha.

“Berdasarkan situasi yang Ibu sampaikan, Ibu dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas karena mendapat komisi setiap bulan dari Facebook. Nah Ibu wajib mencatat komisinya setiap bulan, penghasilan tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh,” ungkap Farkhat.

Sadariah pun bertanya kembali, “Berapa tarif pajaknya?”

Dengan sigap, Farkhat menjelaskan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

“Komisi yang Ibu terima kalau dirupiahkan sebesar Rp788.655. Atas penghasilan tersebut masih belum melebihi PTKP Ibu sebesar Rp54 juta, jadi tidak dikenakan PPh,” tutur Farkhat.

“Oh, begitu ternyata, Mas. Memang konten saya masih sedikit karena baru mulai jadi belum terlalu banyak komisinya. Penjelasannya jelas sekali, terima kasih,” kata Sadariah.

Melalui konsultasi seperti ini, Pajak Pinrang berharap dapat memfasilitasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Pajak Pinrang juga terus membuka pintu konsultasi daring melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.