Operator Dinas Sosial Kabupaten Donggala berkonsultasi terkait kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak bagi instansi pemerintah derah. Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 8/9).

Layanan konsultasi ini dilaksanakan oleh pelaksana KP2KP Banawa Bambang Setiawan Baktiar pada pukul 11.00 WITA. Operator dinas sosial tersebut pada awalnya mengonfirmasi kepada Bambang perihal cetakan kode billing yang telah dibuat apakah sudah benar sesuai aturan perpajakan atau belum.  Dalam sesi konsultasi, Bambang menjelaskan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengemban beberapa kewajiban perpajakan, di antaranya kewajiban pemungutan serta penyetoran PPN dan PPh Pasal 22.

“Dalam rangka penyetoran pajak, wajib pajak diharuskan membuat kode billing terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, kewajiban PPh Pasal 22 disetor menggunakan NPWP rekanan atau toko, sedangkan kewajiban PPN disetor menggunakan NPWP instansi pemerintah,” ujar Bambang.

Pelaksana KP2KP Banawa tersebut pun mengingatkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran perpajakan secara tepat waktu supaya terhindar dari pengenaan sanksi.

Dari konsultasi ini, Bambang berharap semakin banyak Wajib Pajak Instansi pemerintah yang memahami kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk dalam pembuatan kode billing. Di sisi lain, operator Dinas Sosial Kabupaten Donggala pun memberi saran agar KP2KP Banawa semakin giat melaksanakan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Pewarta: Talitha Karindra Anandadin
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.