Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Padang Dua (Jum'at, 7/2). Wajib pajak meminta dipandu untuk login akun Coretax DJP sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan di DJP online. Selanjutnya, jika bapak ingin masuk ke akun Coretax (DJP –red) pastikan terlebih dahulu email dan nomor handphone sudah sesuai karena nantinya link untuk buat kata sandi akan terkirim ke sana," ujar petugas.
Bagi wajib pajak yang ingin login Coretax DJP dan telah memiliki akun DJP Online sebelumnya dapat melalui menu ‘lupa kata sandi’. Kemudian, input Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Lembaga, dan bentuk badan lainnya menggunakan nomor NPWP yang sudah ada dengan menambahkan angka nol di depannya. Jika untuk orang pribadi bisa menggunakan NIK saja. Kemudian, bisa pilih tujuan konfirmasi melalui surat elektronik atau nomor gawai.
"Melalui Coretax (DJP –red), wajib pajak sudah bisa mengunduh dokumen seperti NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Aktivasi NIK, dan dokumen lainnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa membuat permohonan layanan administrasi, membuat billing, melakukan permintaan sertifikat elektronik, dan berbagai layanan perpajakan lainnya," ujar petugas.
Dengan adanya asistensi dan konsultasi ini, KPP Pratama Padang Dua berharap wajib pajak dapat memahami berbagai fitur yang ada di Coretax DJP dan dapat beradaptasi dengan sistem yang baru.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat