Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menerima kunjungan dari Bendahara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk berkonsultasi mengenai Coretax DJP di Free Working Space (FWS) Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Rabu, 15/1).

Bendahara BP Batam berkonsultasi mengenai proses bisnis perpajakan baru yang terdapat di Coretax DJP didampingi oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri.

Konsultasi dimulai dengan membuat akun baru di Coretax DJP untuk wajib pajak bendahara dan menambahkan penanggung jawab untuk wajib pajak instansi pemerintah. Tim penyuluh pajak juga memberitahu tentang role impersonate pada Coretax DJP yang tidak terdapat pada sistem sebelumnya. Role Impersonate ini memberikan akses kepada wakil wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan pihak yang diwakilkan.

“Pada sistem Coretax DJP ini, Bapak bisa menambahkan bendahara atau staf bagian keuangan sebagai Person In Charge (PIC) untuk mengakses seluruh layanan perpajakan termasuk melakukan kewajiban perpajakan milik instansi pemerintah melalui akun pribadi bendahara,” ujar Penyuluh Pajak, Herman.

“Seluruh kewajiban dan hak perpajakan BP Batam dapat dilakukan melalui akun PIC yang sudah didaftarkan melalui menu pihak terkait di akun Coretax DJP BP Batam,” tambah Herman.

Beberapa kewajiban dan hak perpajakan yang dapat diakses dengan cara impersonate adalah pembuatan bukti potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pembuatan Bupot Unifikasi, pembuatan faktur pajak, pembuatan billing, pengajuan pemindahbukuan, hingga pengajuan keberatan.

Melalui konsultasi ini, Kanwil DJP Kepri berharap wajib pajak dapat lebih familiar dengan fitur yang terdapat di Coretax DJP.

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.