Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan puluhan wajib pajak yang ingin mendapatkan asistensi terkait implementasi Core Tax Administration System atau dikenal dengan Coretax DJP di Tempat Pelayanan Tepadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 7/1).
Sistem Coretax DJP yang baru diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menggambarkan tingginya atensi wajib pajak terhadap sistem baru ini. “Kami selalu berusaha mengakomodasi atensi masyarakat yang tinggi terkait dengan implementasi sistem Coretax (DJP –red) yang baru ini. Oleh karena itu, kami mengimbau apabila ada wajib pajak yang terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Silakan dapat mengunjungi KP2KP Enrekang sehingga dapat kami bantu terkait kendalanya,” jelas Sudirman.
Salah satu pengunjung mengaku awalnya dirinya merasa khawatir menghadapi perubahan sistem perpajakan yang baru mulai berlaku ini. Namun, setelah mengikuti pendampingan langsung dari petugas pajak di KP2KP Enrekang, ia merasa lebih percaya diri. “Prosesnya ternyata tidak serumit yang saya bayangkan. Sekarang saya sudah bisa membuat faktur pajak sendiri dengan lebih mudah dalam satu aplikasi,” ujar wajib pajak tersebut.
Untuk mempermudah adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru ini, KP2KP Enrekang menyediakan berbagai bentuk layanan, mulai dari konsultasi langsung di kantor hingga berbagai panduan yang disebarkan secara daring melalui media sosial. Selain itu, sejak tahun 2024 KP2KP Enrekang juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas dan pelaku usaha di Kabupaten Enrekang.
“Sebagai ujung tombak pelayanan pajak, kami berkomitmen memberikan pendampingan yang maksimal kepada wajib pajak. Kami ingin memastikan semua pihak dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax (DJP –red) dengan optimal,” tambah Sudirman.
KP2KP Enrekang berharap implementasi Coretax DJP menjadi langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat