Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak di loket helpdesk Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang (Selasa,7/3). Wajib pajak melakukan konsultasi atas pelaporan SPT Tahunan 1770 e-Form untuk Usahawan.

Wajib pajak yang berdomisili di kecamatan Rancakalong tersebut memiliki jenis Klasifikasi Lapangan Usaha Pertanian Jagung dan lainnya. Usahanya meliputi usaha pertanian jagung dan jual beli jagung. Wajib pajak tersebut sudah rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan miliknya sejak terdaftar tahun 2013.

Penyuluh pajak Fitri Fatimah yang bertugas diloket helpdesk, memberikan edukasi mengenai pajak penghasilan UMKM sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2021. Fitri memberikan asistensi kepada wajib pajak  untuk  pengisian SPT Tahunan dengan formulir e-Form 1770 tersebut.

“Yang pertama silahkan mengisi daftar penghasilan bruto dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2022,” ujar  Fitri.

Meskipun sejak berlaku nya Undang UndangHarmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP), penghasilan bruto wajib pajak tidak mencapai Rp 500.000.000 setahun, namun wajib pajak UMKM tetap wajib  melakukan pencatatan atas peredaran bruto satu tahun dan melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

“Sesuai amanat Undang undang nomor 7 tahun 2021, bahwa UMKM Orang pribadi yang penghasilan brutonya tidak mencapai Rp 500.000.000 setahun maka tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun Bapak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan melampirkan daftar penghasilan bruto setahun, meskipun tidak mencapai Rp 500.000.000,” imbuh  Fitri.

Selain melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770, Fitri pun membantu Wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP pada akun DJP Online  wajib pajak.

“Setelah melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP, ke depannya Bapak bisa login akun DJP Online  menggunakan NIK,” pungkas   Fitri.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Fitri Fatimah
Editor:  Sintayawati Wisnigraha