Wakil Kepala Kepolisian Sektor Marisa mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa, Pohuwato (Kamis, 16/2). Wakapolsek Marisa berkunjung untuk mendapatkan petunjuk dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Wakapolsek Marisa R. Daipaha menyampaikan bahwa ia paham akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan namun kurang paham mengenai alurnya. Selain memberikan pemahaman sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Marisa juga melakukan asistensi Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Tahun ini, Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau juga untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Per 1 Januari 2024, NPWP yang berlaku sekarang akan digantikan dengan Nomor KTP.

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan