Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberikan layanan berupa informasi terkait permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada wajib pajak yang berkunjung. Pelayanan tersebut dilakukan secara langsung melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Aceh Singkil, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil (Selasa, 07/01).
KP2KP Aceh Singkil dikunjungi oleh wajib pajak yang baru saja melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. “Pak, maksud kedatangan saya hari ini, saya ingin bertanya Pak. Jadi saya baru dari notaris untuk mengurus balik nama tanah bangunan, notarisnya bilang agar saya mengajukan permohonan SKB Pajak Penghasilan (PPh) atas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dengan nilai transaksi di bawah 60 juta rupiah, syaratnya apa saja ya, Pak?” ujar Sabaruddin selaku wajib pajak.
Kehadiran wajib pajak disambut oleh salah satu Petugas Loket TPT KP2KP Aceh Singkil, Arya Bagus. Bagus menjelaskan bahwa permohonan SKB PPh atas PPhTB dengan nilai transaksi di bawah 60 juta rupiah dapat diajukan langsung ke kantor pajak manapun dikarenakan pelayanan perpajakan sudah borderless dengan hadirnya sistem Coretax DJP.
Di samping hal tersebut, Bagus menjelaskan kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan SKB PPh atas PPhTB sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPh atas PPhTB dengan nilai transaksi di bawah 60 juta rupiah dengan melampirkan Akta Jual Beli, Surat Pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta rupiah, salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta salinan kartu keluarga dan dokumen data diri lainnya milik penjual dan pembeli,” tambah Bagus.
Setelah menerima pelayanan dan penjelasan yang disampaikan oleh Bagus, Sabaruddin mengucapkan terima kasih karena merasa sangat terbantu. “Terima kasih Pak Bagus atas penjelasannya, kalo begitu saya izin untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan,” pungkas Sabaruddin.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Komar Herliyan Nahaunus |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat