Seorang Direktur Wajib Pajak Badan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk berkonsultasi mengenai konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Helpdesk KP2KP Pinrang (Jumat, 11/10).
“Tabe mas, saya belum begitu paham tentang Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mohon penjelasannya,” ungkap FGT selaku wajib pajak.
Dodik, Petugas KP2KP Pinrang menanggapi hal tersebut dengan ramah. Ia pun menjelaskan definisi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN.
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar PKP karena perolehan BKP atau JKP.
“Sederhananya, ketika Bapak menjual barang ke konsumen, Bapak akan memungut PPN yang menjadi Pajak Keluaran. Sedangkan ketika Bapak membeli barang dari supplier, pembayaran PPN atas pembelian tersebutlah yang menjadi Pajak Masukan. Nah apabila PK lebih besar dari PM, selisih itulah yang harus disetor kepada negara,” jelas Dodik.
FGT pun bertanya, “Kalau PM nya lebih besar bagaimana Mas? Terus apabila saya belum mengkreditkan di masa yang sama, apakah masih bisa saya gunakan PMnya Mas?”
Dengan sigap, Dodik menjawab “Kalau PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Nah kelebihan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan PM yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat. Hal ini berlaku sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan atau dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN.
“Wahh terima kasih banyak Mas, walaupun agak pusing cenat-cenut tapi saya paham apa yang dijelaskan tadi,” gurau FGT.
Pajak Pinrang berkomitmen untuk terus memberikan konsultasi bagi seluruh wajib pajak. Pintu konsultasi daring pun selalu terbuka melalui whatsapp pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin, Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 83 kali dilihat