Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto memberikan pelayanan dan edukasi kepada Wajib Pajak Badan terkait pengkreditan pajak masukan (Senin, 17/10).

Zulqadri selaku direktur salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa reparasi dan pengadaan personal Computer (PC) mengunjungi KP2KP Bontosunggu guna melakukan konsultasi terkait penjelasan dari pajak masukan dan tata cara pengkreditan pajak masukan pada pelaporan SPT Masa PPN.

Zulqadri mengakui perlunya melakukan konsultasi terkait pajak masukan ini karena dirinya merasa belum memahami terkait penggunaan pajak masukan sebagai kredit pajak atau pengurang pada saat pelaporan pajak.

Petugas Helpdesk KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho kemudian memberikan penjelasan terkait pajak masukan tersebut. Rizky menjelaskan bahwasannya pajak masukan merupakan pajak yang telah dibayarkan pada saat wajib pajak melakukan pembelian atau memperoleh barang dagangan.

''Selanjutnya, atas pajak masukan tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak yang disetor ke negara apabila wajib pajak merupakan pengusaha/badan yang menjual kembali barang dagangan tersebut lalu memungut PPN atas transaksi tersebut atau yang lebih dikenal dengan istilah pajak keluaran. Dengan demikian, mekanisme pengkreditan pajak masukan dilakukan dengan cara mengurangkan pajak keluaran yang dipungut pada saat penjualan barang dengan pajak masukan yang telah dibayarkan pada saat melakukan pembelian barang (PK-PM). Selanjutnya, selisih atas pengurangan tersebut menjadi pajak yang disetorkan ke negara sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),'' jelas Rizky.

Adapun mekanisme pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan dengan cara melaporkan pajak pada SPT Masa PPN. Dalam SPT Masa PPN tersebut, wajib pajak dapat melaporkan pajak keluaran atas transaksi atau kegiatan yang dilakukannya untuk selanjutnya dijadikan sebagai pengurang atau kredit pajak pada pajak masukan.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut juga mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik karena sertel yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah kedaluwarsa. Perpanjangan sertifikat elektronik ini diperlukan agar wajib pajak tersebut dapat segera melaporkan SPT Masa PPN atas kegiatan yang telah dilakukannya.

Atas konsultasi yang telah dilakukannya tersebut, Zulqadri memberikan ucapan terima kasih atas pelayanan dan penjelasan yang telah diberikan kepadanya. Ke depannya, Zulqadri berkomitmen untuk dapat melaksanakan dan mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pewarta: Sugialda Yustin
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Satrio Ramadhan